News Update :

Tips Melaporkan Sebuah Bisnis Online Yang Scam

Selasa, 24 September 2013

Tips Melaporkan sebuah bisnis online yang scam :

Supaya laporan Anda bisa lebih terealisasi, selain menuliskan laporan di situs ini :
1. http://penipuan.indonesia33.com/
2. http://interpol.go.id/
Anda juga perlu langsung melapor ke pihak berwenang yaitu Polisi.

Saat ini Kepolisian Indonesia telah membentuk satu tim khusus menyelidiki Penipuan Online disebut Cybercrime.

Cara Melapor bisa melalui Email disini cybercrime@polri.go.id

Dalam Laporan anda harus memberikan Informasi yang lengkap bagaimana kronologis jalan transaksi nya.

Jika ada alat bukti berupa percakapan bisa dikirim juga.

Sertakan juga No Rekening dan Nomor Telepon sang penipu.

Kepolisian Indonesia akan bekerja semaksimal mungkin untuk melacak jejak sang pelaku.

******** Tips Memblokir rekening penipu/scammer

Cara Melaporkan dan Blokir Rekening Bank Penipu Bisnis Online – Meningkatnya trend bisnis online saat ini tidak hanya membuka peluang berwirausaha tapi juga kejahatan seperti penipuan.

Sejak 2009 lalu sebenarnya sudah ada keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia mengenai blokir rekening. Hal ini merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.

Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.

Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.

Berikut Cara Melaporkan dan Blokir Rekening Bank Penipu Bisnis Online

1. Siapkan bukti dan kartu identitas anda
Segera siapkan bukti transaksi, bukti salinan email atau sms atau blackberry messege. Dan juga bukti transfer bank, sms banking, atau internet banking. Jangan lupa juga membawa buku tabungan, kartu ATM dan fotocopy milik anda.

2. Siapkan data pihak yang menipu
Siapkan juga data pihak yang sudah menipu Anda, seperti nomor rekening dan nama pemilik rekening, juga nomor handphone/telepon, dan email / website.

3. Buat kronologi penipuan
Buat kronologi kejadian diatas materai sebagai pelengkap laporan memblokir rekening penipu.

4. Buat Surat Permohonan Pemblokiran
Contohnya seperti dibawah ini:
Kepada: PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
di tempat
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Budi
Alamat: Jalan Sisinga Mangaraja
NoRek BCA: 1xxxx0 KCU Magelang.
Dengan Ini Saya, Budi, memohon Kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk melakukan pemblokiran rekening BCA, atas nama Yyyy dengan nomer rekening 7xxxx6.
Permohonan ini di sampaikan kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dikarenakan Yyyy dengan nomer rekening 70xxxx06 telah melakukan penipuan jual beli terhadap saya (Budi) sejumlah Rp.4.000.000.- yang saya transferkan melalui internet banking ke nomer rekening 7xxxx06 atas nama Yyyy pada tanggal 23 April 2010.
Oleh sebab itu, karena sampai saat ini Yyyy belum menyelesaikan masalah yang terjadi dengan Saya, maka Saya memohon Kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk memblokir rekening tersebut sampai Yyyy dengan nomer rekening 7xxxx06, menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dan mungkin tidak lagi melakukan penipuan-penipuan yang lainnya dengan menggunakan rekening BCA.
Terima kasih sebelumnya kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk melakukan proses tersebut.
Dan saya juga melampirkan, Fotocopy KTP, Fotocopy Rekening, Fotocopy ATM, Bukti Pembayaran, Kronologis Kejadian, dan Surat dari Kepolisian.

Budi

5. Buat laporan kepolisian
Buat laporan penipuan ke kantor polisi terdekat dan minta surat pelaporan tadi untuk pelengkap laporan ke pihak bank. Biasanya akan dikenakan biaya Rp 10 ribu – Rp 20 ribu.

6. Laporkan ke pihak bank
Laporkan ke kantor cabang bank yang bersangkutan tergantung bank pemilik rekening penipu tersebut. Usahakan mendatangi Cabang Besar Bank karena akan cepat untuk di tindaklanjuti.

Sampaikan ke satpam atau CS nya bahwa Anda ingin melakukan pengaduan rekening. Sertakan bukti transfer beserta Surat Laporan Polisi (jangan lupa di foto copy) dan bank akan menampung laporan anda.

7. Ajukan pemblokiran
Ajukan permohonan pemblokiran secara resmi sesuai aturan bank tersebut. Biasanya akan ada form yang disediakan oleh pihak bank.

8. Tinggalkan alamat dan No HP anda
Selanjutnya Anda tinggal menunggu proses pemblokiran oleh pihak Bank, jangan lupa tinggalkan alamat dan nomor telepon Anda agar mudah dihubungi oleh pihak Bank.

Bagaimana selanjutnya ? Ada3 kemungkinan setelah anda melaporkan ke pihak bank.

1. Uang anda akan balik jika masih ada nominal uang se jumlah kerugian anda di rekening pelaku.

2. Jika sudah tidak ada di rek penipu, nanti dari pihak bank akan memanggil si penipu dengan cara mereka,(biasanya akan ada 3 kali pemanggilan sebelum polisi yang turun tangan).

3. Uang yang akan kembali tidak bisa di tentuin jangka waktu berapa lama.

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

demikian.. mdh2n informasinya bermanfaat..
edit dan Copas dari sumber https://www.facebook.com/pages/Cara-Sukses-Network-Team/154790424729054


Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Investor Muda 2013 2013 | Design by Dicky Veryansyah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.