News Update :

Laporkan BO SCAM

Selasa, 24 September 2013


Laporkan BO SCAM/Penipuan :

Tips :
- Laporkan ke Pihak yang berwajib terdekat
- Laporkan ke Bank Pusat
- Sertakan Bukti yang di perlukan

1. NCB-INTERPOL INDONSIA Click
2. Kepolisian Republik Indonesia Click

3. Penipuan Indonesia Click


Tips Melaporkan sebuah bisnis online yang scam :

Anda juga perlu langsung melapor ke pihak berwenang yaitu Polisi.

Saat ini Kepolisian Indonesia telah membentuk satu tim khusus menyelidiki Penipuan Online disebut Cybercrime.

Cara Melapor bisa melalui Email disini cybercrime@polri.go.id
Dalam Laporan anda harus memberikan Informasi yang lengkap bagaimana kronologis jalan transaksi nya.

Jika ada alat bukti berupa percakapan bisa dikirim juga.

Sertakan juga No Rekening dan Nomor Telepon sang penipu.

Kepolisian Indonesia akan bekerja semaksimal mungkin untuk melacak jejak sang pelaku.

******** Tips Memblokir rekening penipu/scammer

Cara Melaporkan dan Blokir Rekening Bank Penipu Bisnis Online – Meningkatnya trend bisnis online saat ini tidak hanya membuka peluang berwirausaha tapi juga kejahatan seperti penipuan.

Sejak 2009 lalu sebenarnya sudah ada keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia mengenai blokir rekening. Hal ini merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.

Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.

Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.

Berikut Cara Melaporkan dan Blokir Rekening Bank Penipu Bisnis Online

1. Siapkan bukti dan kartu identitas anda
Segera siapkan bukti transaksi, bukti salinan email atau sms atau blackberry messege. Dan juga bukti transfer bank, sms banking, atau internet banking. Jangan lupa juga membawa buku tabungan, kartu ATM dan fotocopy milik anda.

2. Siapkan data pihak yang menipu
Siapkan juga data pihak yang sudah menipu Anda, seperti nomor rekening dan nama pemilik rekening, juga nomor handphone/telepon, dan email / website.

3. Buat kronologi penipuan
Buat kronologi kejadian diatas materai sebagai pelengkap laporan memblokir rekening penipu.

4. Buat Surat Permohonan Pemblokiran
Contohnya seperti dibawah ini:
Kepada: PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
di tempat
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Budi
Alamat: Jalan Sisinga Mangaraja
NoRek BCA: 1xxxx0 KCU Magelang.
Dengan Ini Saya, Budi, memohon Kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk melakukan pemblokiran rekening BCA, atas nama Yyyy dengan nomer rekening 7xxxx6.
Permohonan ini di sampaikan kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dikarenakan Yyyy dengan nomer rekening 70xxxx06 telah melakukan penipuan jual beli terhadap saya (Budi) sejumlah Rp.4.000.000.- yang saya transferkan melalui internet banking ke nomer rekening 7xxxx06 atas nama Yyyy pada tanggal 23 April 2010.
Oleh sebab itu, karena sampai saat ini Yyyy belum menyelesaikan masalah yang terjadi dengan Saya, maka Saya memohon Kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk memblokir rekening tersebut sampai Yyyy dengan nomer rekening 7xxxx06, menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dan mungkin tidak lagi melakukan penipuan-penipuan yang lainnya dengan menggunakan rekening BCA.
Terima kasih sebelumnya kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk melakukan proses tersebut.
Dan saya juga melampirkan, Fotocopy KTP, Fotocopy Rekening, Fotocopy ATM, Bukti Pembayaran, Kronologis Kejadian, dan Surat dari Kepolisian.

Budi

5. Buat laporan kepolisian
Buat laporan penipuan ke kantor polisi terdekat dan minta surat pelaporan tadi untuk pelengkap laporan ke pihak bank. Biasanya akan dikenakan biaya Rp 10 ribu – Rp 20 ribu.

6. Laporkan ke pihak bank
Laporkan ke kantor cabang bank yang bersangkutan tergantung bank pemilik rekening penipu tersebut. Usahakan mendatangi Cabang Besar Bank karena akan cepat untuk di tindaklanjuti.

Sampaikan ke satpam atau CS nya bahwa Anda ingin melakukan pengaduan rekening. Sertakan bukti transfer beserta Surat Laporan Polisi (jangan lupa di foto copy) dan bank akan menampung laporan anda.

7. Ajukan pemblokiran
Ajukan permohonan pemblokiran secara resmi sesuai aturan bank tersebut. Biasanya akan ada form yang disediakan oleh pihak bank.

8. Tinggalkan alamat dan No HP anda
Selanjutnya Anda tinggal menunggu proses pemblokiran oleh pihak Bank, jangan lupa tinggalkan alamat dan nomor telepon Anda agar mudah dihubungi oleh pihak Bank.

Bagaimana selanjutnya ? Ada3 kemungkinan setelah anda melaporkan ke pihak bank.

1. Uang anda akan balik jika masih ada nominal uang se jumlah kerugian anda di rekening pelaku.

2. Jika sudah tidak ada di rek penipu, nanti dari pihak bank akan memanggil si penipu dengan cara mereka,(biasanya akan ada 3 kali pemanggilan sebelum polisi yang turun tangan).

3. Uang yang akan kembali tidak bisa di tentuin jangka waktu berapa lama.

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

demikian.. mdh2n informasinya bermanfaat..


Bacaan Lain :

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Sumber Klik


Langsung ke: navigasi, cari
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Investor Muda 2013 2013 | Design by Dicky Veryansyah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.